[ UTS NO 5] Jelaskan fungsi dan peran perbankan sebagai financial intermediary? produk-produk perbankan dari sisi source of fund dan use of fund!


Anggi Fitri Elisah

10220170

3EA06

Pengertian bank dan fungsi sebagai financial intermediary

·         Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang  perbankan : “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

·         Menurut Bodie et al (2010) menyatakan bahwa : “ Bank is a financial intermediary accepting deposits and granting loans; offers the widest menu of services of any financial institution.”

·         Menurut Higgins (2009) menyatakan bahwa : “Banks are financial institutions that accept deposits and make loans.”

·          Menurut Jones (2006) menyatakan bahwa: the traditional banking function deals with two processes or contract: (1) gathering deposits (the first process) and (2) making loans (the second process).

       Dapat disimpulkan menurut uraian di atas tersebut, bank berfungsi sebagai financial intermediary dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta menjaga kepecayaan dari masyarakat dengan membuktikan tingkat likuiditas dan bergerak secara efektif dan efisien

·         Financial intermediation merupakan suatu aktivitas paling  penting dalam perekonomian, dikarenakan menimbulkan anggaran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana, dan dapat membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis. Lembaga keuangan bank ini sama seperti bank umum lainnya, yakni bank perkreditan rakyat dan bank sentral.

Pada umumnya ada beberapa pilihan utama bank dalam menempatkan dananya untuk

memperoleh pendapatan, yaitu sebagai berikut :

a)      Kredit yang dipilih karena return yang lebih baik, meningkatkan profitabilitas, dan meningkatkan prospek usaha nasabah.

b)      Pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang merupakan alternative penempatan dana yang aman, berisiko rendah, berjangka pendek dengan tingkat suku bunga yang cukup tinggi.

c)      Pembelian obligasi pemerintah dipilih karena memiliki tingkat suku bunga yang relatif tinggi jadi tingkat keuntungannya cukup baik dan risikonya rendah.

 

Peran bank sebagai financial intermediary

·         Financial Intermediary memiliki sifat cakupan yang luas, dikarenakan fungsinya dilakukan oleh lembaga keuangan bank, dan sering menjalankan fungsinya dengan menyediakan sumber daya dana untuk suatu perusahaan.

·         Peran dari financial intermediary ialah menjadi sumber daya keuangan untuk perusahaan, dalam arti, financial intermediary adalah sumber modal eksternal pihak perusahaan melalui adanya pemanfaatan fasilitas kredit yang sifatnya produktif.

Produk-produk perbankan dari sisi source of fund 

·         Dari Bank : Setoran modal dari pemegang saham, Cadangan Laba, Laba bank

·         Masyarakat Luas : Simpanan giro (demand deposit), Simpanan tabungan (saving deposit) dan Deposito (time deposit)

·         Lembaga lainnya :  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pijaman dari bank-bank luar negeri, 4) Surat berharga Psar Uang (SBPU)

Produk-produk perbankan dari sisi use of fund!

·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, dll.

·         Memberikan Kredit

·         Menerbitkan surat pengakuan hutang

·         Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko

·         Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori budaya

Alat Musik dan Lagu Daerah Sumatera Utara